Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79377259
Rincian Aduan
LGWP79377259
Selesai
Public
maaf menyampaikan aduan,tgl 1/10 bpk gubernur ke kds,galian c di ds tanjungrejo jekulo kds pura2 berhenti wktu tgl trsbt,dulu pernah wktu gub.pk bibit penambangan dihentikan krn rsk lingkngn,ini oprasi lg,tlng pk ganjar dihentikan galian c,sumur2 jd keringn phn2 dipotng ndak ada reboisasi,sudi ds warga tanjungrejo
Disposisi
Selasa, 14 Oktober 2014 - 09:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 21 Oktober 2014 - 13:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 21 Oktober 2014 - 14:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1. Dari sisi pengendalian pemanfaatan ruang, apabila eksploitasi dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten maka akan dilakukan penertiban. Penertiban tersebut dilakukan oleh pemberi ijin, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kudus. 2. Penanganan terhadap lokasi/bekas lokasi penambangan Galian C harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah lingkungan
Selesai
Selasa, 21 Oktober 2014 - 14:06 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
lapran telah diselesaikan.