Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79354622

Rincian Aduan

LGWP79354622

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
17 Dec 2020
0 ditandai
bolehkah di pedesaan umkm mengecerkan bbm bersubsidi pakai botol literan dan seandainya harus ijin kemanakah ijinnya

Disposisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk tranportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jirigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan. Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegitan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali.