Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79333265
Rincian Aduan
LGWP79333265
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum bapa gubernur Jawa tengah. Saya mau menyampaikan bahwa didaerah desa kemangguan kec.Alian Kebumen Jawa Tengah ada pengalian tanah bukit, yang menurut informasi belum memiliki izin penggalian.akibat dari penggalian tersebut akan menimbulkan longsor pada lahan perkebunan warga. warga sudah melaporkan kekepala desa setempat tapi penggalian tersebut masih dilakukan.Mohon bapa gubernur untuk dapat menindak lanjuti.karena dampak yang timbul akan merugikan warga dan kerusakan alam. Atas perhatian nya. Terimakasih
Disposisi
Senin, 18 September 2017 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 18 September 2017 - 10:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 18 September 2017 - 10:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan saudara telah dilakukan sidak lapangan oleh Tim dari Dinas ESDM dengan hasil sbb :
Kegiatan Penambangan Tanah Urug Ilegal di Desa Kemangguan Kec. Alian Kab. Kebumen berada pada lahan pemilikan masyakat dengan luas 1 ha.
Pengelola Sdr. Warsono dengan pengawas lapangan Sdr. Moch Nurhafid. Peralatan yg berada di lokasi 2 unit excavator ( 1 unit overhoul) dan -+ 10 unit Dump Truck.
Telah dibuat pernyataan dihadapan Camat Alian dan Kades Alian bahwa pihak penambang akan segera menghentikan kegiatannya dan pemilik alat berat yaitu DPUPR Kab Kebumen telah menarik alatnya dan Sdr. Warsono (over houl) akan segera menarik alat setelah selesai diperbaiki (estimasi +- 10 hr).
Pemdes dan Kecamatan bersedia utk ikut serta dlm pelaksanaan Surat Pernyataan tsb,terima kasih.