Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79275029

Rincian Aduan

LGWP79275029

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
15 Nov 2017
0 ditandai
pendfran prgkt desa yg pnuh diskriminasi. sy mendftr dg prosedur dg syrt yg dtentukan dan memenuhi syraţ. tp brs saya dkmblikan dg alasan apabila mngikuti tes pun tidk akan dtrima. alasanya yg dbutuhkan kadus bengkeng.kadus pagembrongn dan kadus krajang dan sy brasal drdukuh kubang. sy warga desa mreng asli dan memiliki hak untuk mndftr serta mngikutī serangkaian tesnya. dan info loker disbar diseluruh desa mereng secara umum. info lowongn yg dbtuhkn tidk dijlskn dri awal tp saat mau diadakan test. danberks lmaran sy lngsung dkblikan. saya merasa didiskriminasi di desa sendiri

Disposisi

Rabu, 15 November 2017 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 15 November 2017 - 11:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti

Progress

Rabu, 15 November 2017 - 13:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten pemalang bahwa saat ini memang tengah dilakukan pengisian perangkat desa di beberapa desa yang ada di kabupaten pemalang..pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten pemalang saat ini berpedoman pada:
1.    perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten pemalang nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
2.    peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan bupati pemalang nomor 42 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf n peraturan bupati pemalang nomor 42 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diatur bahwa salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon perangkat desa adalah surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di dusun setempat bagi pendaftar jabatan kepala dusun, yang dikeluarkan oleh kepala desa dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Selesai

Rabu, 15 November 2017 - 13:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab