Rabu, 15 November 2017 - 13:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten pemalang bahwa saat ini memang tengah dilakukan pengisian perangkat desa di beberapa desa yang ada di kabupaten pemalang..pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten pemalang saat ini berpedoman pada:
1. perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten pemalang nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
2. peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan bupati pemalang nomor 42 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf n peraturan bupati pemalang nomor 42 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diatur bahwa salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon perangkat desa adalah surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di dusun setempat bagi pendaftar jabatan kepala dusun, yang dikeluarkan oleh kepala desa dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.