Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79166102

Rincian Aduan

LGWP79166102

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
16 May 2021
0 ditandai
Sugeng siang Pak Ganjar,badhe lapor. Dalem meniko waos kabar wonten Dieng tseh enten pungli,tiap lewat disuwuni retribusi,mlebet lokasi tseh disuwuni retribusi meleh. Kulo pyambak ryen pun dangu njeh nate mriko sami mawon tiap lewat tiap masuk lokasi byr retribusi. Mbok bilih saget ditindak lanjuti Pak supados saget langkung sae,mboten tiap lewat kog disuwuni byr retribusi. Kasus pun dangu tp kirangan Dinas terkait kalian Pemda setempat meniko kog kadose kirang peduli bab meniko. Ckp smonten dalem matur Pak,ageng panuwun kulo aturaken.

Disposisi

Minggu, 16 Mei 2021 - 17:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 17 Mei 2021 - 12:01 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diterima

Progress

Senin, 17 Mei 2021 - 15:51 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo

Selesai

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:06 WIB

Kabupaten Wonosobo

Jawaban Dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo sbb: - Dasar pengenaan retribusi di kawasan Dataran Tinggi Dieng adalah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan bagi setiap Wisatawan yang berkunjung di Kawasan Dieng wilayah Kabupaten Wonosobo meliputi 3 (tiga) daya tarik wisata, yaitu 1. Lembah Dieng, meliputi atraksi Gardu Pandang Tieng dan Situs Air Suci Tuk Bimo Lukar sebesar Rp. 2.000, 2. Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang meliputi Taman Syailendra Dieng sebesar Rp. 4.000, dan 3. Dieng Plateau Theater sebesar Rp. 4.000,-. Dimana secara teknis penarikan retribusi ini dilakukan secara kawasan yaitu 1 (satu) ticketing untuk 3 (tiga) daya tarik wisata sebesar Rp. 10.000,-. Pelayanan ticketing ini dilakukan di Tol Garung (Lembah Dieng atau di dua daya tarik wisata lainnya di Dieng (Kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Dieng Plateau Theater). Apabila ticketing dilayani di salah satu daya tarik dimaksud, di dua lokasi daya tarik wisata lainnya yang akun dikunjungi akan dilakukan pengecekan tiket yang telah diberikan kepada Wisatawan. Ada beberapa daya tarik wisata di Dieng dan sekitarnya yang berada dibawah pengelolaan perseorangan, kelompok masyarakat dan swasta yang masih dikenakan tiket masuk seperti ; Batu Angruk, Dieng Park, Telaga Warna, Batu Ratapan Angin, Sunrise Sikunir dan wisata pendakian gunung Prau, Pakuwojo, Bismo dan beberapa lokasi lainnya. Banyaknya atraksi wisata inilah yang pada akhirnya menimbulkan asumsi publik/masyarakat tentang banyaknya retribusi dan tiket masuk wisata yang dibayar oleh wisatawan. Dan semua retribusi/tiket masuk wisata sebagaimana dimaksud adalah masing-masing resmi bukan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sesuai dengan dasar pemungutannya. Terimakasih