Detail Aduan
Disposisi
Senin, 12 Desember 2016 - 05:41 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2016 - 08:02 WIB
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)
Tatacara penyaluran pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada kab/kota, bantuan keuangan kepada pemerintah desa hibah dan bansos telah diatur melalui peraturan gubernur dengan mengacu pada peraturan perundangan diatasanya. Semua persyaratan mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut dan tidak ada yang dipersulit. terkait pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bantuan dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sesuaimekanisme yang diatur dalam perbub