Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79123722

Rincian Aduan

LGWP79123722

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Mar 2021
0 ditandai
Yth Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. di sini saya akan menyampaikan beberapa aspirasi saya, yang pertama saya akan menanyakan mengenai perihal PPKM yang saat ini sedang terlaksana di jawa tengah apa saja yang harus dibatasi saat adanya PPKM ? yang kedua di sini saya sebagai seorang anak dari orang tua yang bekerja di wisata religi kadilangu sangat sangat terdampak adanya pandemi ini mohon maaf kekurangan dalam perekonomian, tempat wisata religi di tutup yang di demak tetapi yang kudus dan luar jawa tengah sudah bebas buka / tetap buka jam operasional bebas mall tetap buka sesuai jam operasional pukul 21.00/22.00 kenapa yang di kadilangu hanya buka sampai pukul 15.00? sedangankan bus peziarah tidak tentu kedatangannya kadang juga malam kadang juga sore,mohon pencerahannya Pak Ganjar karna perekonomian kami dari situ. yang ketiga selama adanya PSBB hingga PPKM pengahasilan kami sangat sangat menurun mungkin Pak Ganjar dapat memberikan solusi yang tepat mengenai PPKM ini yang sejatinya selalu di perpanjang dan di perpanjang hingga bagi kami tidak mendapatkan hasil apa apa, mungkin kah kalo PPKM tidak selalu di perpanjang seperti memberi harapan palsu terhadap warga yang terdampak. terima kasih mohon maaf jika ada salah dalam tutur kata .. salam hormat kami untuk Pak Ganjar semoga sehat selalu

Disposisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:48 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:48 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth sdr. Retno;

Menanggapi pertanyaan sdr dapat kami sampaikan bahwa Pembatasan rerkait PPKM silakan sdri membaca edaran Bupati Demak No. 440.1/11 Tahun 2021  Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Demak dan  Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor :443.5/0004139. Tentang  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Jawa Tengah. Dinas Pariwisata Kab Demak telah melakukan Penutupan pukul 15.00 sesuai edaran tsb baik di Kadilangu maupun Tembiring.  Trimakasih.