Rincian Aduan : LGWP79081840

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 16 Nov 2021

Selamat pagi pak Ganjar, Semoga bapak Gubernur sehat selalu. Sebelumnya saya mohon maaf atas laporan pd tgl 09/11/2021.mengenai pelayanan perangkat desa Pranggong, kec Andong Kab Boyolali mengenai oknum Modin desa, dapat saya sampaikan klarifikasi sbb.... 1. Saya khilaf stlh mendapat cerita dari tetangga mengenai pengurusan pengantar nikah masih dibawah umur 19 th tanpa melapor ke Desa tetapi langsung mencoba aplikasi lapor Gub lewat aplikasi. 2. Setelah saya dipanggil kepala desa dijelaskan. Bahwa (A) ada penerimaan PNBP ( penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP No.48 th 2014 sebesar Rp600.000 apabila nikah diluar KUA (B) ada biaya materai dan cek kesehatan/laboratorium calon pengantin. (C) Setelah Kepala desa menjelaskan tatacara dan prosedur persyaratan menikah saya baru mengerti dan saya merasa bersalah. 3. Saya tidak tahu kalau mau menikah sebelum usia 19th harus mendapat ijin dari pengadilan agama. 4. Saya menyampaikan menulis. Biaya 300-1500.000 adalah perkiraan saya sendiri. 5.saya menyesal telah membuat laporan ke pak Gubernur tanpa mengetahui prosedur dan syarat2 nikah dibawah umur 19th. 6. Saya minta maaf kepada oknum Modin dan kepala Desa Pranggong beserta perangkat atas laporan saya. Terimakasih (Indra Sf)

0 Orang Menandai Aduan Ini