Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78965793
Rincian Aduan
LGWP78965793
Selesai
Public
Asalamualaikum bapak gubernur yg saya hormati.langsung saja pak,saya ingin bertanya.pak apakah saya wajib di karantina 14 hari bila saya mudik pak? Saya merantau/kerja di kutoarjo (purworejo) asal saya dari banyumas pak. Atas perhatiaan nya saya ucap kan terimakasih pak.
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:21 WIBDINAS KESEHATAN
Pendatang / pemudik dari daerah terjangkit Virus Corona wajib lapor ke gugus tugas COVID-19 tingkat desa jika sudah terlanjur pulang,
Lakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari (baik sehat/sakit), pakailah masker, jaga jarak lebih dari 1 meter, terapkan pola hidup bersih dan sehat.
TIDAK PERLU DATANG KE PUSKESMAS kecuali ada keluhan demam, pilek, flu, batuk, dan sesak nafas.
intinya harus melapor ke gugus covid setempat ya.
Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 11:21 WIBDINAS KESEHATAN
Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih