Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78965793

Rincian Aduan

LGWP78965793

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
22 Apr 2020
0 ditandai
Asalamualaikum bapak gubernur yg saya hormati.langsung saja pak,saya ingin bertanya.pak apakah saya wajib di karantina 14 hari bila saya mudik pak? Saya merantau/kerja di kutoarjo (purworejo) asal saya dari banyumas pak. Atas perhatiaan nya saya ucap kan terimakasih pak.

Disposisi

Kamis, 23 April 2020 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Sabtu, 25 April 2020 - 11:21 WIB

DINAS KESEHATAN

Pendatang / pemudik dari daerah terjangkit Virus Corona wajib lapor ke gugus tugas COVID-19 tingkat desa jika sudah terlanjur pulang, Lakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari (baik sehat/sakit), pakailah masker, jaga jarak lebih dari 1 meter, terapkan pola hidup bersih dan sehat. TIDAK PERLU DATANG KE PUSKESMAS kecuali ada keluhan demam, pilek, flu, batuk, dan sesak nafas. intinya harus melapor ke gugus covid setempat ya.

Selesai

Sabtu, 25 April 2020 - 11:21 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih