Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78963994
Rincian Aduan
LGWP78963994
Selesai
Public
DI SAAT PPKM LEVEL 4 SMP N 33 PURWOREJO TETAP TAPKA MASUK JAM 07.00 sd 11.45 (1 jam 45 mnit. 6 jam pljarn.) KONDISI NORMAL SAJA 1 JAM PLJRN 40 MENIT. BAHKAN TGL 23 sd 25 AGST KLS 7 DIKLAT KARAKTER MASUK JAM 07.00 sd 15.00. ORTU SISWA DITARIK DANA RP.50.000/SISWA . PD SAAT PENUTUPAN TGL 24 /8 DIHADIRI KADISDIK .SUKMO WIDI H. PD SAAT DIKLAT KARAKTER ADA GURU DAN SISWA YANG POSITIP COVID DAN ADA JUGA KLUARGA SISWA YG MENINGGAL.KRN COVID. KAMI ORTU SISWA MINTA PAK GUBERNUR UNTUK MENINDAK OKNUM YG MENYALAHI ATURAN PPKM. DARING /KALO MASUK YA MAKSIMAL 3 JAM DI SKOLAH.DAN KEMBALIKAN DANA ORTU YG 50.000
Disposisi
Rabu, 01 September 2021 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 01 September 2021 - 09:43 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikpora Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 02 September 2021 - 08:09 WIBKabupaten Purworejo
Kami menanggapi aduan Sdr.
Dapat kami jelaskan bahwa Kepala Dinas hadir karena adanya undangan tertulis, sekaligus melakukan pengamatan kegiatan tersebut dan dalam kesempatan tersebut Kadinas secara lisan telah memberikan teguran kepada Kepala SMPN 33 agar jangan melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan potensi penularan covid-19 meskipun kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan prokes, dan peniadaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan sesuai dalam SE Kadinas Nomor : 425/1382/2021, tanggal 19 Agustus 2021. Mengenai adanya Iuran Rp. 50.000,- sesuai hasil klarifikasi dan penjelasan dari Kepala Sekolah SMPN 33 bahwa iuran tersebut digunakan sepenuhnya untuk konsumsi siswa dalam kegiatan tersebut. Terakhir Kadinas juga sudah menerbitkan SE Nomor : 425/1512/2021 tanggal 1 September 2021, bahwa Pembelajaran sepenuhnya dengan metode pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (Daring).