Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78831520
24 Dec 2017
Asalamualaikum pak gubernur. Saya mau menanyakan apakah normalisa sungai, materialnya boleh di ambil dan di olah kembali.? Padahal sungai dan pemukiman warga tidak jauh dan rawan lonsor. Tapi lurah di desa kami kok malah bersikeras material dari normalisasi sungai tersebur akan diambil dan diolah kembali. Jarak rumah dari tebing padahal hanya 3-5 meter saja.
Disposisi
Selasa, 26 Desember 2017 - 20:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 06:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 27 Desember 2017 - 07:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL