Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78831520
Rincian Aduan
LGWP78831520
Selesai
Public
Asalamualaikum pak gubernur. Saya mau menanyakan apakah normalisa sungai, materialnya boleh di ambil dan di olah kembali.? Padahal sungai dan pemukiman warga tidak jauh dan rawan lonsor. Tapi lurah di desa kami kok malah bersikeras material dari normalisasi sungai tersebur akan diambil dan diolah kembali. Jarak rumah dari tebing padahal hanya 3-5 meter saja.
Disposisi
Selasa, 26 Desember 2017 - 20:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 06:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 27 Desember 2017 - 07:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Wa'alaikumussalam,
Normalisasi sungai prinsipnya adalah menciptakan kondisi sungai dengan lebar dan kedalaman tertentu sehingga sungai mampu mengalirkan air dan tidak terjadi luapan dari sungai tersebut.
Kegiatan normalisasi sungai berupa membersihkan sungai dari endapan maupun material batuan dan memperdalamnya agar kapasitas sungai dalam menampung air dapat meningkat.
Dengan demikian normalisasi dengan cara mengeruk sungai tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan ke laut.
Material yang terambil boleh diolah kembali dan sepanjang material tersebut dibawa keluar dari lokasi harus memiliki izin yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.