Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78831520

Rincian Aduan

LGWP78831520

Selesai Public
24 Dec 2017
0 ditandai
Asalamualaikum pak gubernur. Saya mau menanyakan apakah normalisa sungai, materialnya boleh di ambil dan di olah kembali.? Padahal sungai dan pemukiman warga tidak jauh dan rawan lonsor. Tapi lurah di desa kami kok malah bersikeras material dari normalisasi sungai tersebur akan diambil dan diolah kembali. Jarak rumah dari tebing padahal hanya 3-5 meter saja.

Disposisi

Selasa, 26 Desember 2017 - 20:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 27 Desember 2017 - 06:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 27 Desember 2017 - 07:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Wa'alaikumussalam, Normalisasi sungai prinsipnya adalah menciptakan kondisi sungai dengan lebar dan kedalaman tertentu sehingga sungai mampu mengalirkan air dan tidak terjadi luapan dari sungai tersebut. 
Kegiatan normalisasi sungai berupa membersihkan sungai dari endapan maupun material batuan dan memperdalamnya agar kapasitas sungai dalam menampung air dapat meningkat. 
Dengan demikian normalisasi dengan cara mengeruk sungai tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan ke laut.
 
Material yang terambil boleh diolah kembali dan sepanjang material tersebut dibawa keluar dari lokasi harus memiliki izin yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.