Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78763465
08 Nov 2017
Assalamu alaikum pak gubernur...sy mau tanya tentang aturan penerimaan perangkat desa...sy ambil contoh perangkat desa (kadus)...seleksi dilakukan tertulis dn lain lain...yg mau sy tanyakan, apakah lurah mempunyai pengaruh dlm hasil seleksi tersebut...makasih
Disposisi
Rabu, 08 November 2017 - 06:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 November 2017 - 07:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 08 November 2017 - 07:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
dalam permendagri dimaksud diatur bahwa kepala desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk mekanisme seleksi perangkat desa) diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Selesai
Rabu, 08 November 2017 - 07:55 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )