Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78683372

Rincian Aduan

LGWP78683372

Verifikasi Public
01 Nov 2017
0 ditandai
Apakah pungutan seperti di lampiran ini dibenarkan Pak Gub? Apa dasar hukumnya? Suwun.

Disposisi

Kamis, 02 November 2017 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 02 November 2017 - 09:04 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Mohon maaf, resolusi lampiran terlalu kecil, kami tidak dapat melihat dan membaca dengan jelas. Perihal pendanaan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan diatur dalam beberapa aturan perundangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 12 tahun 2017.