Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78683372
Rincian Aduan
LGWP78683372
Verifikasi
Public
Apakah pungutan seperti di lampiran ini dibenarkan Pak Gub? Apa dasar hukumnya? Suwun.
Disposisi
Kamis, 02 November 2017 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 02 November 2017 - 09:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mohon maaf, resolusi lampiran terlalu kecil, kami tidak dapat melihat dan membaca dengan jelas. Perihal pendanaan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan diatur dalam beberapa aturan perundangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 12 tahun 2017.