Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78647202

Rincian Aduan

LGWP78647202

Selesai Public
KABUPATEN PATI
03 Apr 2021
0 ditandai
Dear Pak Ganjar, Saya mau tanya tentang ketentuan pembuangan sampah di desa. Apakah ada peraturan tentang lokasi dan pengolahan limbah plastik dan karet? Di samping rumah saya ada tanah kosong yang akhir2 ini dijadikan tempat pembuangan sampah dari pemiliknya. Karena sampahnya sangat banyak dan diangkut dengan mobil box, saya pikir itu bukan hanya sampah rumah tangga tetapisepertinya sampah2yang lain, karena ketika dibakar menimbulkan suara dentuman yang kencangdan tentunya hal ini sangat mengganggu karena disini adalah pemukiman warga. Bukan TPS. Oleh sebab itu, mohon penjelasannya dan arahannya bagaimana mengkomunikasikan hal ini kepada pemilik tanah tersebut. Terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 03 April 2021 - 16:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 05 April 2021 - 09:55 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:41 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pati dan Aparat Desa namun tidak ditemukan lokasi pembuangan sampah di Desa Tayu Wetan. pada saat itu dijumpai ada pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi pinggir jalan Desa dan sudah dilakukan teguran serta pembinaan kepada masyarakat setempat