Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78587907

Rincian Aduan

LGWP78587907

Verifikasi Public
KABUPATEN SEMARANG
24 Aug 2021
0 ditandai
Tanya pak gub.,? dalam kepanitian pemilihan perangkat desa sesuai Perbub No.38 tahun 2016 pasal 5 poin 2, bahwa tim seleksi harus terdiri dari usur Perangkat Desa,LKMD, PKK, Karang Taruna,Ketua RW. jika salah satu unsur tersebut dengan sengaja tidak dilibatkan apakah Kepanitian dianggap SAH ? terimakasih

Disposisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:17 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih laporan dan masukannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. mohon maaf atas ketidaknyamanannya.