Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78587907
Rincian Aduan
LGWP78587907
Verifikasi
Public
Tanya pak gub.,? dalam kepanitian pemilihan perangkat desa sesuai Perbub No.38 tahun 2016 pasal 5 poin 2, bahwa tim seleksi harus terdiri dari usur Perangkat Desa,LKMD, PKK, Karang Taruna,Ketua RW. jika salah satu unsur tersebut dengan sengaja tidak dilibatkan apakah Kepanitian dianggap SAH ? terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:17 WIBKabupaten Semarang
terima kasih laporan dan masukannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. mohon maaf atas ketidaknyamanannya.