Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78587907
KABUPATEN SEMARANG, 24 Aug 2021
Tanya pak gub.,? dalam kepanitian pemilihan perangkat desa sesuai Perbub No.38 tahun 2016 pasal 5 poin 2, bahwa tim seleksi harus terdiri dari usur Perangkat Desa,LKMD, PKK, Karang Taruna,Ketua RW. jika salah satu unsur tersebut dengan sengaja tidak dilibatkan apakah Kepanitian dianggap SAH ? terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 02:17 WIB
Kabupaten Semarang