Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78504827

Rincian Aduan

LGWP78504827

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
19 Jan 2021
0 ditandai
Bismillah..selamat malam bpk, saya mau melaporkan masalah sertifikat tanah yang di desa saya girgintung kl.rembul , untuk biyaya pembuatan pengajuan sertifikat sebesar 150.000, dan sekarang sudah ada surat pengambilan tapi harus bayar lagi 25000, apa ini benar adanya pak, kami di sini mayoritas warga miskin profesi kuli sawah yg apabila panen baru di bayar, semoga saya dan warga sekitar saya dapat jawaban dari bpk2 yg bisa membantu keluh kesah rakyat kecil. Saya tinggal di rt 3/2rw desa girgintung,kl.rembul.kc.bojong.kb. tegal.terimakasih

Disposisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 05:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:01 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduannya, Berdasarkan hasil investigasi kami terhadap Tim PTSL yang menangani di desa rembul. Dapat kami pastikan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dari Kantor Pertanahan Kab Tegal dalam proses penyerahan sertipikat tersebut. Jika memang ada yang ditarik biaya berarti itu bukan dari Kantor Pertanahan Kab Tegal, dan hal tersebut diluar tanggung Jawab kami. Terimakasih