Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78504827
Rincian Aduan
LGWP78504827
Selesai
Public
Bismillah..selamat malam bpk, saya mau melaporkan masalah sertifikat tanah yang di desa saya girgintung kl.rembul , untuk biyaya pembuatan pengajuan sertifikat sebesar 150.000, dan sekarang sudah ada surat pengambilan tapi harus bayar lagi 25000, apa ini benar adanya pak, kami di sini mayoritas warga miskin profesi kuli sawah yg apabila panen baru di bayar, semoga saya dan warga sekitar saya dapat jawaban dari bpk2 yg bisa membantu keluh kesah rakyat kecil. Saya tinggal di rt 3/2rw desa girgintung,kl.rembul.kc.bojong.kb. tegal.terimakasih
Disposisi
Rabu, 20 Januari 2021 - 05:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 20 Januari 2021 - 09:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:01 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduannya, Berdasarkan hasil investigasi kami terhadap Tim PTSL yang menangani di desa rembul. Dapat kami pastikan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dari Kantor Pertanahan Kab Tegal dalam proses penyerahan sertipikat tersebut. Jika memang ada yang ditarik biaya berarti itu bukan dari Kantor Pertanahan Kab Tegal, dan hal tersebut diluar tanggung Jawab kami. Terimakasih