Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78461049
KABUPATEN PEKALONGAN, 03 Oct 2020
Penerima bansos umkm tidak pada semestinya pak.para penerima umkm malah bukan yg memiliki usaha..melainkan petani.ibu rumah tangga.beserta saudara saudara kadesnya pak.mohon di cek lagi pak.kami merasa ada permainan uang bantuan pemerintah di desa kami pak..terima kasih..
Disposisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:08 WIB
Kabupaten Pekalongan
Selesai
Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:57 WIB
Kabupaten Pekalongan
2. memiliki NIK ,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikn dengan surat keterangan usaha dan atau surat izin usaha lainnya,
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN / BUMD,
5. BPUM tidak sedang dalam memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan/ pembiayaan keuangan lainnya. Dengan mengacu pada syarat tersebut diharapkan penerima bantuan pemerintah BPUM sesuai dengan usaha yang dimilikinya. Proses pengiriman/ pengusulan data calon penerima bantuan pemerintah BPUM ke Dinperindagkop & UKM Kabupaten Pekalongan melalui:
1, Kolektif pengusulan dari Desa/Kelurahan dan Dinas-dinas yang membidangi pertanian, Kelautan, Perhubungan dan Pariwisata disertai surat pernyataan kebenaran data dari Desa/Kelurahan dan Dinas yang membidangi ( data dikirim dalam bentuk Hardcopy & Softcopy/ Excel )
2. Mandirib agi yang belum terdaftar/ terakomodir oleh Desa/Kelurahan/ Dinas mendaftar langsung ke Dinperindagkop& UKM Kab. Pekalongan. Selanjutnya Dinperindagkop UKM mengirimkan data tersebut melalui Email ke Kementerian Koperasi UKM RI, BPKP dan Dinkop UKM Propinsi Jawa Tengah. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan pemerintah BPUM menjadi kewenangan Kementerian Koperasi UKM RI hasilnya di serahkan keperbankan yang ditunjuk.. terima kasih