Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78348853
Rincian Aduan
LGWP78348853
Selesai
Public
tanya mohon jawaban, apakah pemerintah tahu dan membiarkan
1. pabrik dan perusahaan swasta tidak membayar pekerjanya sesuai setandar UMK
2. pabrik dan perusahaan swasta membuat pekerja harus mengisi lamaran baru setiap habis kontrak pertahun
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2017 - 08:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2017 - 08:48 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Kalo ada perush membayar upah pekerja di bawah UMK mrp pelanggaran normatif dan segera laporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker.
2. Tidak semua jenis pekerjaan boleh dikontrakkan. Surat lamaran merupakan persyaratan yg diatur oleh masing2 perush.
Selesai
Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai