Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78348853

Rincian Aduan

LGWP78348853

Selesai Public
06 Aug 2017
0 ditandai
tanya mohon jawaban, apakah pemerintah tahu dan membiarkan 1. pabrik dan perusahaan swasta tidak membayar pekerjanya sesuai setandar UMK 2. pabrik dan perusahaan swasta membuat pekerja harus mengisi lamaran baru setiap habis kontrak pertahun

Disposisi

Senin, 07 Agustus 2017 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 07 Agustus 2017 - 08:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti 

Progress

Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

1. Kalo ada perush membayar upah pekerja di bawah UMK mrp pelanggaran normatif dan segera laporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker.                        
2. Tidak semua jenis pekerjaan boleh dikontrakkan. Surat lamaran merupakan persyaratan yg diatur oleh masing2 perush.

Selesai

Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai