Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2020 - 10:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2020 - 09:22 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas infonya pak.. yang pertama untuk Perijinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Khususnya Perijinan Usaha Peternakan kewenangan ada di kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor pertanian, di sebutkan pada pasal 37, Tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan , bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan di lakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha Ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil. Untuk ternak Unggas dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. ayam petelur dengan kepemilikan Pullet/Induk paling banyak 11.500 ekor,
b. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor
c. ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor
artinya dengan jumlah ternak yang sejumlah itu harus ijin ke Bupati atau Walikota, kalo jumlahnya kurang dari itu masuk kategori pendaftran Usaha Peternakan. Untuk pendaftaran usaha peternakan memang tidak di haruskan ijin kepada pemerintah setempat, meski demikian harus memenuhi persyaratan dalam berbudi daya yang baik. Untuk budidaya ayam ada permentan NOMOR 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik , di sana beberapa persyaratan jumlah, kandang, jarak kandang , pengendalian penyakit dan lain2.
Selanjutnya saudara berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan kesehatan Hewan di tempat saudara untuk bertanya lebiah lanjut.
Demikian , jawaban kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Senin, 20 Januari 2020 - 09:23 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas infonya pak.. yang pertama untuk Perijinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Khususnya Perijinan Usaha Peternakan kewenangan ada di kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor pertanian, di sebutkan pada pasal 37, Tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan , bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan di lakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha Ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil. Untuk ternak Unggas dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. ayam petelur dengan kepemilikan Pullet/Induk paling banyak 11.500 ekor,
b. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor
c. ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor
artinya dengan jumlah ternak yang sejumlah itu harus ijin ke Bupati atau Walikota, kalo jumlahnya kurang dari itu masuk kategori pendaftran Usaha Peternakan. Untuk pendaftaran usaha peternakan memang tidak di haruskan ijin kepada pemerintah setempat, meski demikian harus memenuhi persyaratan dalam berbudi daya yang baik. Untuk budidaya ayam ada permentan NOMOR 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik , di sana beberapa persyaratan jumlah, kandang, jarak kandang , pengendalian penyakit dan lain2.
Selanjutnya saudara berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan kesehatan Hewan di tempat saudara untuk bertanya lebiah lanjut.
Demikian , jawaban kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.