Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78306751
Rincian Aduan
LGWP78306751
Selesai
Public
tolong di sidak sistem outsorsing di dinas pertanian dan perkebunan. kenapa upah di bawah umr jateng semarang. di BPJS KETENAGAA KERJAAN UPAH DI BAYARKAN BERUBAH BERUBAH. dan pembayaran bpjs ketenaga kerjaan tidak rutin ....untuk tahun 2019 per bulan januari 2 juta kenapa gaji masih 1.6 juta. mohon untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Senin, 22 April 2019 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 08:02 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang diberikan. Akan kami sampaikan kepada Subbag yang menangani.
Progress
Rabu, 08 Mei 2019 - 10:12 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
terimakasih laporan yang diberikan, kami sampaikan pada Subbag yang menangani.
Selesai
Kamis, 09 Mei 2019 - 14:24 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Berdasarkan laporan yang kami terima melalui Laporgub, tentang aduan Sdr. Hari Agung Mahindra perihal sistem outsourcing di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, kami sampaikan bahwa kami, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan mediasi dengan yang bersangkutan, yakni Sdr. Hari Agung Mahindra,pada hari ini, tanggal 9 Mei 2019, yang merupakan pegawai outsourcing yang bekerja untuk kami di UPT Dinas dan kami pertemukan dengan perusahaan outsourcing PT. TS3.
Pada kesempatan mediasi ini, Sdr. Hari Agung Mahindra menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahpahaman yang dimilikinya, serta telah melakukan konfirmasi secara langsung dengan PT. TS3 dan petugas dari Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah sehingga telah memahami tentang hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama melalui surat kontrak yang telah ditandatangani oleh ybs sebelumnya.
Sdr. Hari Agung Mahindra juga memohon maaf karena tidak mengikuti Pertemuan Sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada saat penandatanganan kontrak bersama, yang mengakibatkan adanya kesalahpahaman ini.
Demikian jawaban atas laporan di Laporgub ini kami sampaikan. Kami harap tidak lagi terjadi kesalahpahaman seperti ini di kemudian hari, dan untuk dapat melakukan komunikasi kepada pihak outsourcing atau Dinas terlebih dahulu untuk menghindarkan dari kesalahpahaman yang mungkin terjadi.