Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78192662
KOTA SEMARANG, 11 Jan 2017
Yth. Tim saberpungli Menyampaikan ketidak adilan yang terjadi di tempat kerja saya,praktik KKN PUNGLI makin marak, hal ini dikarenakan sudah kebiasaan atau ilmu budaya turun temurun khususnya d tempat kerja saya PT.POS Indonesia MPC Semarang Saya bergabung di PT.Pos dari tgl 22/8/2014 sampe sekarang. Proses awal masuk seperti biasa ada masa ujicoba 3bln dan 3bln berikutnya masa evaluasi layak tidaknya. Selebihnya kontrak kerja1th pertama. Prateknya diluar itu. Saya bekerja di PT. Pos smg dengan status Pekerja Harian Lepas (PHL) selama 2th lebih. Ini sudah melanggar aturan ketenagakerjaan khusus Harian Lepas. Dengan pemberian hak yang tidak bisa di prediksi Tunjangan pun juga tidak ada. Sedangkan hari kerja saya 30hari tanpa libur. Masalah ini sudah saya coba sampaikan ke pihak manajemen namun manajemen tidak mampu memberikan jawaban yang riil dan solutif. Hanya saja alasan alasan yang tidak masuk akal. kita hanya selalu dibodohi yang kita sendiri bingung mau menyampaikan lagi kemana aspirasi kita dengan kondisi masalah yang vital. Dengan kita menghadap pihak SDM dengan tujuan menanyakan stAtus kerja kita bagaimana.. kontrak juga tak kunjung keluar dan pihak manajemen selalu bilang belum ada kuota untuk memasukan Tenaga Outsourcing. Lha ini perusahan macam apa. Dengan kondisi dan lambat laun muncul wacana tenaga PHL pt.pos indonesia semarang. Khususnya MPc. Semarang. Phl di alihkan ke Tenaga Alih Daya dengan dilimpahkan ke pihak OUTSOURCING. Mulai tertanggal 7 November 2016 Dan PKWT baru saya terima per tgl 11 Januari 2017. Yang isinya diluar PKWT pada umumnya dan didalam draf terlampir permintaan uang jaminan sebesar 250rb/bln yang nantinya akan dikembalikan disaat terputus kontrak. Tertuang didalam lembarannya. Kebenarannya bisa dikomfirmasikan dengan pihak ketenagakerjaan perjanjian kontrak kerja yang semestinya seperti apa. Dan ini menjadikan pertanyan karena apa semua uang jaminan sudah tercover di dalam BPJS,kesehatan,ketenagakerjaan,tunjangan hari tua. Apalagi hak yang kita terima kurang dr UM KOTA bisa di hitung dan dibayangkan pekerja seperti saya hanya menjadi sapi perah. Ini dengan pekerjaan yang berat dengan tanggung jawab yang besar. Namun hak sering di ciderai. Yang perlu digaris bawahi ini perusahaan BUMN Ternama PT.POS Indonesia. Persero. Harapan saya dengan adanya tim saber pungli yang dibentuk pemerintah. Besar keinginan kita untuk di tindak lanjuti dan diproses. Mungkin bisa melibatkan pihak yang terkait KEMEN-BUMN dan KEMENAKER Sudahkan PT.POS menjalankan aturan yang baku yang telah ada. TERIMA KASIH Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Disposisi
Kamis, 12 Januari 2017 - 06:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2017 - 14:07 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 20 Februari 2017 - 14:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 20 Februari 2017 - 14:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )