Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78125991

Rincian Aduan

LGWP78125991

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
08 Aug 2020
0 ditandai
Saya ingin memberikan saran saja pak, kalau sekiranya dibuatkan peraturan untuk pemilihan perangkat desa juga dilakukan dengan transparan dan sistem CAT, agar tidak ada kecurangan, dan yang terpilih sebagai perangkat desa juga adalah yang berkompeten. Memang sudah ada UU yg mengatur tentang desa, tapi saya rasakan kurang. Dan apabila hukuman ga ketat pun bisa diakali, akhirnya yang memang berkompeten belum tentu terpilih. Mau berontak pun tidak ada bukti. Semoga dibaca ya pak ????, maturnuwun. Oiya dari soal pemilihan juga semoga kedepannya memang dari pusat agar soalnya valid dan berkualitas. Maturnuwun Pak.

Disposisi

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:03 WIB

Kabupaten Banyumas

Selesai

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:50 WIB

Kabupaten Banyumas

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D) telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa . Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan sistem CAT sepanjang tetap berpedoman pada Perbup tsb. Pada saat ini sudah banyak desa yang menggunakan sistem CAT dalam pelaksanaan P3D.