Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78125991
Rincian Aduan
LGWP78125991
Selesai
Public
Saya ingin memberikan saran saja pak, kalau sekiranya dibuatkan peraturan untuk pemilihan perangkat desa juga dilakukan dengan transparan dan sistem CAT, agar tidak ada kecurangan, dan yang terpilih sebagai perangkat desa juga adalah yang berkompeten. Memang sudah ada UU yg mengatur tentang desa, tapi saya rasakan kurang. Dan apabila hukuman ga ketat pun bisa diakali, akhirnya yang memang berkompeten belum tentu terpilih. Mau berontak pun tidak ada bukti. Semoga dibaca ya pak ????, maturnuwun. Oiya dari soal pemilihan juga semoga kedepannya memang dari pusat agar soalnya valid dan berkualitas. Maturnuwun Pak.
Disposisi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:03 WIBKabupaten Banyumas
Selesai
Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:50 WIBKabupaten Banyumas
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D) telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa . Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan sistem CAT sepanjang tetap berpedoman pada Perbup tsb. Pada saat ini sudah banyak desa yang menggunakan sistem CAT dalam pelaksanaan P3D.