Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78094386
KOTA SURAKARTA, 06 Oct 2020
apakah karyawan tata usaha ,upahnya tidak ada standarnya ? Karena selama ini upah yang diterima jauh dari kelayakan kebutuhan hidup.Apakah semua sekolah swasta di Surakarta memperlakukan pegawai tata usahanya tidak menghargai ,dengan menggaji jauh dari standar ?
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:59 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003823.
Progress
Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnakerperin Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/71326.html#.X4AkzJMzbu0
Selesai
Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIB
Kota Surakarta
Mohon maaf baru bisa membalas aduan panjenengan, sesuai dengan UU No.13 / 2003 yayasan merupakan sebuah perusahaan juga sehingga segala aturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, terkait dengan Upah, pemerintah telah menetapkan UMK (upah Minimum Kabupaten/Kota) sehingga dalam memberikan upah minimal sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut. untuk dapat kami tindak lanjuti mohon agar di sampaikan secara detail nama perusahaan/yayasan dan alamatnya... sekali lagi kami mohon maaf atas keterlambatan respon atas aduan panjenengan... matur nuwun...