Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78071522
Rincian Aduan
LGWP78071522
Disposisi
Rabu, 03 September 2014 - 06:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 September 2014 - 12:57 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Selesai
Jumat, 12 September 2014 - 12:37 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Karimunjawa terletak di 130 km arah utara Semarang atau 600 km arah barat laut Bali. Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha. Tahun 2001 sebagian luas kawasan Taman Nasional Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan. Kawasan pengembangan di Karimunjawa bisa dilakukan investasi sesuai dengan peraturan perundangan.
Pemerintah bersikap terbuka bagi investor lokal maupun asing. Meski demikian, pengelolaan atas Karimunjawa oleh investor harus memenuhi ketentuan-ketentuan investasi. Misalnya, hak-hak masyarakat lokal dan tata pengelolaan lingkungan harus dipatuhi, termasuk di dalamnya zonasi-zonasi tiap pulau dan pengelolaan ekosistem kawasan Karimunjawa dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak. Tidak ada pulau di gugusan Karimunjawa yang dijual kepada orang asing. Pemanfaatan tanah oleh investor asing sifatnya bukan penguasaan secara penuh tidak dengan Hak Milik, namun Hak Pakai atau Hak Sewa yang masa berlakunya terbatas. Investor Asing (WNA) menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU No.5 tahun 1960) tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Atas Tanah berupa Hak Milik, WNA tidak mempunyai hak milik atas tanah. Peraturan pemilikan tanah di Indonesia itu berlaku sama, baik di kabupaten, kota, maupun provinsi.