Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78071522
KABUPATEN JEPARA, 03 Sep 2014
Saya adalah penduduk Jakarta yang sudah 3 kali berwisata ke kepulauan Karimun Jawa. Di kali terakhir mengunjungi Karimun saya mengobrol dengan Pak Busairi, pemilik hostel/tour/penduduk lokal di sana. Sebagai penduduk lokal, ia menjelaskan bahwa beberapa pulau di karimun dibeli oleh orang asing atau orang dari semarang. Misalnya Pulau Menjangan besar penangkaran ikan hiu dimiliki oleh penduduk dari Semarang. Pulau Tengah juga ada yang punya. Saya jadi bingung dengan pernyataan ini. Kepulauan Karimun jelas-jelas adalah Taman Nasional, lalu mengapa beberapa pulaunya bisa "dimiliki"? Harusnya Taman Nasional punya Indonesia, dimiliki Indonesia, lalu mengapa ada individu yang memiliki pulau-pulau tersebut? Semua informasi yang saya dapatkan adalah menurut keterangan penduduk pulau Karimun. Harap segera ditelusuri.
Disposisi
Rabu, 03 September 2014 - 06:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 September 2014 - 12:57 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Selesai
Jumat, 12 September 2014 - 12:37 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Karimunjawa terletak di 130 km arah utara Semarang atau 600 km arah barat laut Bali. Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha. Tahun 2001 sebagian luas kawasan Taman Nasional Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan. Kawasan pengembangan di Karimunjawa bisa dilakukan investasi sesuai dengan peraturan perundangan.
Pemerintah bersikap terbuka bagi investor lokal maupun asing. Meski demikian, pengelolaan atas Karimunjawa oleh investor harus memenuhi ketentuan-ketentuan investasi. Misalnya, hak-hak masyarakat lokal dan tata pengelolaan lingkungan harus dipatuhi, termasuk di dalamnya zonasi-zonasi tiap pulau dan pengelolaan ekosistem kawasan Karimunjawa dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak. Tidak ada pulau di gugusan Karimunjawa yang dijual kepada orang asing. Pemanfaatan tanah oleh investor asing sifatnya bukan penguasaan secara penuh tidak dengan Hak Milik, namun Hak Pakai atau Hak Sewa yang masa berlakunya terbatas. Investor Asing (WNA) menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU No.5 tahun 1960) tidak memenuhi syarat sebagai subjek Hak Atas Tanah berupa Hak Milik, WNA tidak mempunyai hak milik atas tanah. Peraturan pemilikan tanah di Indonesia itu berlaku sama, baik di kabupaten, kota, maupun provinsi.