Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78043385
KOTA SEMARANG, 17 Jul 2014
YTH, Penggusuran di daerah Bringin Kecamatan Bringin untuk pembangunan stasiun kereta api yang akan mengakibatkan lebih dari 70KK, dan masing2 rumah memiliki minimal 3jiwa didominasi orang tua dan anak kecil golongan bawah yang sudah menempati daerah tersebut lebih dari 80tahun akan terlantar. sebagai stasiun transit kecil peninggalan belanda tersebut apa tidak kurang janggal jika hingga membutuhkan luas hampir 100-200 meter dari lokasi. Dengan hormat, kami mendukung pembangunan pemerintah untuk lebih maju, tapi bukan dengan cara rakyat kecil sebagai pion maju kedepan dan dikorbankan. mohon di tanggapi dan ditindak lanjuti dengan adanya kejanggalan tersebut. karena setelah lebaran ini pun kami sudah di paksa dan sedikit intimidasi untuk angkat kaki dari rumah peninggalan kakek nenek kami.
Disposisi
Jumat, 18 Juli 2014 - 05:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Juli 2014 - 07:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 23 Juli 2014 - 13:59 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
- Menanggapi laporan penggusuran di daerah Kecamatan Bringin untuk rektivasi (pengaktifan kembali jalur KA), bersama ini di informasikan bahwa :
- Program reaktivasi (pengaktifan kembali jalur KA), yang mati / tidak aktif akan dilaksanakan di seluruh Pulau Jawa;
- Jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang merupakan salah satu yang mendapat prioritas untuk segera diaktifkan kembali;
- Jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang sepanjang ± 36 Km melintasi 3 kecamatan yaitu : Kecamatan Kedungjati Kab. Grobogan serta Kecamatan Bringin dan Kecamatan Tuntang di Wilayah Kab. Semarang;
- Untuk kebutuhan reaktivasi jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang lahan yang digunakan adalah jalur KA yang selama ini tidak aktif dan menjadi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Disisi lain, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai program untuk menertibakan asetnya yang ada (Lintas Kedungjati – Tuntang termasuk aset PT. Kereta Appi Indonesia).
- Berkaitan dengan kondisi di atas (1), maka jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang harus ditertibkan. Untuk langkah penertiban ini sudah dilaksanakan sosialisasi sebagai berikut :
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Kedungjati Kab. Grobogan
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2014 yang dihadiri sebanyak 111 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / masyarakat yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Buku tabungan Taplus BNI 46 kepada warga Kecamatan Kedungjati, sudah dibagikan pada tanggal 14 Juli 2014.
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2014 yang dihadiri 134 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / warga yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Buku tabungan Taplus BNI 46 kepada warga Kecamatan Kedungjati, sudah dibagikan pada tanggal 15 Juli 2014.
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2014 yang dihadiri 239 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / warga yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Penghuni / warga yang diwakili oleh ketua Paguyuban (Bp. Mun’in) meminta pertemuan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri (waktu belum ditentukan).
- Kegiatan Penertiban ini dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (persero) terhadap tanah jalur KA yang merupakan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga tidak ada warga yang digusur dari tanah hak miliknya. Meskipun demikian, untuk penertiban ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tali asih yang disebut “ongkos bongkar”.
- Stasiun KA Bringin merupakan bangunan Belanda yang mempunyai nilai sejarah kemungkinan merupakan aset cagar budaya yang dimanfaatkan untuk sarang burung walet. Hal ini disinyalir melanggar UU cagar budaya. Adapun bangunan sarang burung walet yang dibangun oleh oknum warga di atas kawasan Stasiun Bringin bahkan diatas jalur rel.
- Banyak penghuni jalur KA di wilayah Kecamatan Bringin yang menggunakan sebagai tempat usaha berupa kios dan toko kelontong. Adapun yang diperjual belikan sebagai tempat usaha sehingga tidak benar kalau mengorbankan rakyat kecil.
- Setelah proses penertiban selesai, bagi penghuni / warga yang akan menempati lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) masih diberi kesempatan dengan mengajukan permohonan penggunaan lahan/sewa.
Demikian kami sampaikan, terima kasih, salam sukses untuk anda.
- Menanggapi laporan penggusuran di daerah Kecamatan Bringin untuk rektivasi (pengaktifan kembali jalur KA), bersama ini di informasikan bahwa :
- Program reaktivasi (pengaktifan kembali jalur KA), yang mati / tidak aktif akan dilaksanakan di seluruh Pulau Jawa;
- Jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang merupakan salah satu yang mendapat prioritas untuk segera diaktifkan kembali;
- Jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang sepanjang ± 36 Km melintasi 3 kecamatan yaitu : Kecamatan Kedungjati Kab. Grobogan serta Kecamatan Bringin dan Kecamatan Tuntang di Wilayah Kab. Semarang;
- Untuk kebutuhan reaktivasi jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang lahan yang digunakan adalah jalur KA yang selama ini tidak aktif dan menjadi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Disisi lain, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai program untuk menertibakan asetnya yang ada (Lintas Kedungjati – Tuntang termasuk aset PT. Kereta Appi Indonesia).
- Berkaitan dengan kondisi di atas (1), maka jalur KA lintas Kedungjati – Tuntang harus ditertibkan. Untuk langkah penertiban ini sudah dilaksanakan sosialisasi sebagai berikut :
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Kedungjati Kab. Grobogan
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2014 yang dihadiri sebanyak 111 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / masyarakat yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Buku tabungan Taplus BNI 46 kepada warga Kecamatan Kedungjati, sudah dibagikan pada tanggal 14 Juli 2014.
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2014 yang dihadiri 134 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / warga yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Buku tabungan Taplus BNI 46 kepada warga Kecamatan Kedungjati, sudah dibagikan pada tanggal 15 Juli 2014.
- Sosialisasi penertiban jalur KA di Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang
- Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2014 yang dihadiri 239 penghuni / warga yang terkena penertiban;
- Penghuni / warga yang terkena penertiban mendapatkan uang sebagai ongkos bongkar dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterimakan melalui rekening Taplus BNI 46;
- Penghuni / warga yang diwakili oleh ketua Paguyuban (Bp. Mun’in) meminta pertemuan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri (waktu belum ditentukan).
- Kegiatan Penertiban ini dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (persero) terhadap tanah jalur KA yang merupakan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga tidak ada warga yang digusur dari tanah hak miliknya. Meskipun demikian, untuk penertiban ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tali asih yang disebut “ongkos bongkar”.
- Stasiun KA Bringin merupakan bangunan Belanda yang mempunyai nilai sejarah kemungkinan merupakan aset cagar budaya yang dimanfaatkan untuk sarang burung walet. Hal ini disinyalir melanggar UU cagar budaya. Adapun bangunan sarang burung walet yang dibangun oleh oknum warga di atas kawasan Stasiun Bringin bahkan diatas jalur rel.
- Banyak penghuni jalur KA di wilayah Kecamatan Bringin yang menggunakan sebagai tempat usaha berupa kios dan toko kelontong. Adapun yang diperjual belikan sebagai tempat usaha sehingga tidak benar kalau mengorbankan rakyat kecil.
- Setelah proses penertiban selesai, bagi penghuni / warga yang akan menempati lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) masih diberi kesempatan dengan mengajukan permohonan penggunaan lahan/sewa.
Demikian kami sampaikan, terima kasih, salam sukses untuk anda.