Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78025216
Rincian Aduan
LGWP78025216
Selesai
Public
Lampiran
ass wr wb pak ganjar yg terhormat
Bapak sya kerja di tpi unit 2 juwana selama 36 thn tapi kok masih menjadi pegawai harian lepas. Dan tdi sdh pensiun. Dan tlg jelaskan peraturan pensiun Dan jmlh pesangonnya tentang pegawai harian lepas Dan knp sdh 36 tahun msh menjadi pegawai harian lepas??
Disposisi
Minggu, 05 Maret 2017 - 05:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2017 - 06:56 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SY TERUSKAN KE YANG MENANGANI NJIH
Selesai
Senin, 06 Maret 2017 - 07:29 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Saat Pendataan 2005 usianya lebih dari 35th ngak? Ada Kontrak kerja yang tanda tangan Eselon II ngak?, yang lebih penting lagi,memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
Atau dapat anda komunikasikan dengan Instansi Induk tempat Bapak anda mengabdi.