Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78025216

Rincian Aduan

LGWP78025216

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
04 Mar 2017
0 ditandai
ass wr wb pak ganjar yg terhormat Bapak sya kerja di tpi unit 2 juwana selama 36 thn tapi kok masih menjadi pegawai harian lepas. Dan tdi sdh pensiun. Dan tlg jelaskan peraturan pensiun Dan jmlh pesangonnya tentang pegawai harian lepas Dan knp sdh 36 tahun msh menjadi pegawai harian lepas??

Disposisi

Minggu, 05 Maret 2017 - 05:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 06 Maret 2017 - 06:56 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

SY TERUSKAN KE YANG MENANGANI NJIH

Selesai

Senin, 06 Maret 2017 - 07:29 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Saat Pendataan 2005 usianya lebih dari 35th ngak? Ada Kontrak kerja yang tanda tangan Eselon II ngak?, yang lebih penting lagi,memenuhi ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Atau dapat anda komunikasikan dengan Instansi Induk tempat Bapak anda mengabdi.