Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78000327
Rincian Aduan
LGWP78000327
Selesai
Public
Assalamu'alaikum...selamat pagi pak gub. UMK 2020 sudah di tanda tangani pak gub. Apakah semua perusahan/dinas harus mengikuti keputusan tersebut? Mohon jangan ditayangkan di website. Terima kasih
Disposisi
Minggu, 12 Januari 2020 - 13:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 10:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 15 Januari 2020 - 17:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.