Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78000327

Rincian Aduan

LGWP78000327

Selesai Public
11 Jan 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum...selamat pagi pak gub. UMK 2020 sudah di tanda tangani pak gub. Apakah semua perusahan/dinas harus mengikuti keputusan tersebut? Mohon jangan ditayangkan di website. Terima kasih

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 10:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 Januari 2020 - 17:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. Terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.