Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77788393
KABUPATEN GROBOGAN, 20 Aug 2020
Assalamu'alaikum, Pak Gub. sebelumnya izinkan saya bertanya, apakah dibenarkan seorang mandor/mantri (polisi hutan) menarik iuran dari para penggarap urangan (hutan sosial) setiap kali panen dengan nominall yang cukup memberatkan (bisa mencapai 400rb-500rb)? Hal tersebut terjadi di daerah saya dan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. jika enggan membayar, maka para penggarap ini tidak diperbolehkan meneruskan menggarap lahan. Laporan ini saya buat berdsarkan kegelisahan para penggarap, termasuk orang tua saya. Terimakasih banyak atas responnya.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:49 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:28 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN