Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77581463
Rincian Aduan
LGWP77581463
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:34 WIBVerifikasi
Selasa, 17 Desember 2019 - 07:34 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kondisi yang bapak sampaikan merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Perlu diketahui bersama bahwa di Provinsi Jawa Tengah aspek Kesrawan telah diwadahi dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tepatnya pada pasal 81 s/d 96. Pada pasal 81 disebutkan Kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan meliputi bebas dari :
- dari rasa lapar dan haus;
- dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
- dari ketidaknyamanan, penganiyaaan, dan penyalahgunaan;
- dari rasa takut dan tertekan;
- untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hewan termasuk kuda. Secara detail peraturan tersebut dapat dituangkan dan diperjelas melalui peratusan di tingkat kab kota agar lebih aplikatif sesuai kondisi wilayah. Dalam peraturan lainya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dalam UU Nomor 41 tahun 2014. Bab VI Bagian Kedua mengenai Kesrawan, khususnya Pasal 67 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Artinya kami mengajak seluruh pihak untuk berperan dalam pembinaan dan penegakan kaidah kesrawan di lingkungan kita. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong sosialisasi kaidah Kesrawan diantaranya malalui Komunikasi Informasi dan Edukasi yang melibatkan anak sekolah, juga mendorong pengenalan kesrawan masuk dalam kurikulum pendidikan dasar dengan harapan sejak dini generasi muda sudah memahami pentingnya penerapan Kesrawan. Masukan bapak akan kami koordinasikan dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kab Kota agar bersama-sama untuk lebih melakukan perhatian terhadap aspek kesrawan khususnya pada ternak kuda. Terima kasih
Selesai
Selasa, 17 Desember 2019 - 07:36 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kondisi yang bapak sampaikan merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Perlu diketahui bersama bahwa di Provinsi Jawa Tengah aspek Kesrawan telah diwadahi dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tepatnya pada pasal 81 s/d 96. Pada pasal 81 disebutkan Kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan meliputi bebas dari :
- dari rasa lapar dan haus;
- dari rasa sakit, cidera dan penyakit;
- dari ketidaknyamanan, penganiyaaan, dan penyalahgunaan;
- dari rasa takut dan tertekan;
- untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hewan termasuk kuda. Secara detail peraturan tersebut dapat dituangkan dan diperjelas melalui peratusan di tingkat kab kota agar lebih aplikatif sesuai kondisi wilayah. Dalam peraturan lainya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dalam UU Nomor 41 tahun 2014. Bab VI Bagian Kedua mengenai Kesrawan, khususnya Pasal 67 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Artinya kami mengajak seluruh pihak untuk berperan dalam pembinaan dan penegakan kaidah kesrawan di lingkungan kita. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong sosialisasi kaidah Kesrawan diantaranya malalui Komunikasi Informasi dan Edukasi yang melibatkan anak sekolah, juga mendorong pengenalan kesrawan masuk dalam kurikulum pendidikan dasar dengan harapan sejak dini generasi muda sudah memahami pentingnya penerapan Kesrawan. Masukan bapak akan kami koordinasikan dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kab Kota agar bersama-sama untuk lebih melakukan perhatian terhadap aspek kesrawan khususnya pada ternak kuda. Terima kasih