Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77466608

Rincian Aduan

LGWP77466608

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
12 Jul 2017
0 ditandai
saya guru di SMAN 1 Karanganom Klaten telah selesai melaksanakan tugas belajar namun belum wisuda. dan sudah diminta mengajr untuk mengaktifkan fungsional saya syarat yang diperlukan apa saja ya pak?

Disposisi

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 12 Juli 2017 - 10:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

njih mas

Selesai

Rabu, 12 Juli 2017 - 10:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terkait Tugas Belajar, untuk yg sudah dinyatakan lulus WAJIB bekerja di intansinya, sembari pengurusan proses pemberhentian tugas belajarnya dengan melampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) resmi dari Universitas. Tidak harus menunggu Wisuda, tp cukulSKL saja. Terkait berkas apa saja yang dibutuhkan bisa menghubungi terlebih dahulu Disdikbud Prov. Jateng Demikian Semangat