Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77450389
Rincian Aduan
LGWP77450389
Selesai
Public
Lampiran
salam hormat pak ganjar.saya ingin menyapaikan tentang pengurusan perubahan data E-KTP yang salah apakah selama itu dari 27/9/2016 sampai sekarang? kemudian tadi saya dari DISPENDUK CAPIL KAB.SEMARANG untuk menanyakan prosesnya ternyata jawaban oknumnya tidak menyenangkan karena E-KTP saya yang salah pada NIK dan Tanggal lahir tidak bisa di betulkan,saya malah yang disuruh rubah KK,setahu saya E-KTP itu mengacu pada akta kelahiran dan KK bukan KK yg mngikut E-KTP.dan saya sebagai warga jawa tengah pada umumnya dan warga KAB.SEMARANG pada kususnya minta petunjuk bapak saya hurus bagaimana karena jika saya mngikutin arahan oknum tersebut saya dan keluarga saya harus merubah semua data di BANK,kantor,NPWP dll. dan apakah di pemerintahan seperti itu yang salah dibenarkan yang benar disalahkan.
pak ganjar saya di kesempatan ini juga pingin menyampaikan apakah proses perbaikan E-KTP selama itu? terus bagaimana nasip warga jawa tengah yang kerja diluar jawa tengah apakah harus berkali-kali ijin cuti cuma untuk mengurusnya dan bagaimana jika buruh serabutan apakah kelurganya harus tidak makan beberapa hari cuma untuk mengurus E-KTP? seharusnya ELEKTRONIK KARU TANDA PENDUDUK bisa mempercepat proses proses seperti ini karena setahu saya ter interkoneksi sama pusat dijakarta. mohon bapak meninjau dilapangan dan mohon diperbaiki kinerja pemerintahannya karena yang belum memiliki E-KTP seperti saya sangat membutuhkan sebab dibeberapa instansi sudah tidak menerima KTP lama.sekian yang saya sampaikan jika ada kata yang kurang berkenan saya mohon maaf sebesar besarnya dan saya ucapkan terima kasih
Disposisi
Jumat, 10 Maret 2017 - 06:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 10 Maret 2017 - 09:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjut
Progress
Jumat, 10 Maret 2017 - 09:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Mohon informasi NIK saudara agar lebih jelas persoalannya. Untuk NIK dasarnya adalah tanggal lahir tetapi setelah NIK itu terbentuk dan terekam di KTP-EL NIK itu yang seterusnya dipakai biarpun ada perubahan tanggal lahir, berpedoman pada nik yg sudah ktp el berlaku seumur hidup pada UU Nomor 24 Tahun 2013 maka petugas menyarankan NIK di KK diganti. Blanko KTP el di seluruh Indonesia habis dikarenakan kegagalan lelang di Kemendagri dan pengadaan blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat. Diganti surat keterangan pengganti ktp el yang berlaku 6 bulan.
Selesai
Jumat, 10 Maret 2017 - 09:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab