Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77419802
Rincian Aduan
LGWP77419802
Selesai
Public
pak Ganjar saya mau tanya
apakah pemilik kendaraan bermotor 2nd sudah bisa membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK ASLI dan BPKB ASLI tanpa harus balik nama ataupun bawa KTP tangan pertama
terimakasih
Disposisi
Rabu, 10 Oktober 2018 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 08:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.