Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77419802

Rincian Aduan

LGWP77419802

Selesai Public
09 Oct 2018
0 ditandai
pak Ganjar saya mau tanya apakah pemilik kendaraan bermotor 2nd sudah bisa membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK ASLI dan BPKB ASLI tanpa harus balik nama ataupun bawa KTP tangan pertama terimakasih

Disposisi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 08:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.