Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77363690
KABUPATEN BANJARNEGARA, 03 Mar 2020
sugeng siang Pak Ganjar. ijin nderek curhat, hari ini 3 maret 2020. di kabupaten banjarnegara baru saja di adakan sosialisasi PERMEN PUPR, No 7. 2018. hampir semua aturan di permen tersebut diterapkan, kecuali tentang klasifikasi badan usaha menurut PAGU kegiatan yang di tenderkan. di kabupaten kami masih menerapkan 2,5M, kebawah untuk badan usaha kecil. 2,5M-10M, menengah, dan 10M keatas untuk besar. dan itu dilaksanakan tanpa adanya PERDA turunan dari PERMEN PU diatas. yang saya mau curhatkan di hari yang sama juga di tayangkan di LPSE Banjarnegara 20paket pekerjaan yang nilai PAGU nya 2paket kecil dan 18paket menengah dan besar. dan pekerjaan ter sebut bukan pekerjaan per ruas jalan, melainkan per kecamatan. saya tidak tau pak itu sah atau tidak menurut hukum, cuma yg kami curhatkan, wong itu uang rakyat kecil, kok dibikin besar2 per kecamatan seperti itu. jadi kami sebagai pengusaha dlm katagori kecil cuma jadi penonton saja ( tidak bisa ikut semua tender), Pak Ganjar mohon maaf apabila curhatan saya ada yang salah, saya tidak tahu hal seperti ini harus curhat ke mana, mohon pencerahan Pak Gubernur. maturnuwun sanget.
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2020 - 09:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2020 - 12:58 WIB
BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 20:13 WIB
BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/ JASA