Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77352075
10 Jan 2016
Asalamuaialkum..Laor Gub..! Saya mengabdi pada instansi pemerintah telah 8 th..di LEMBAR TERAKHIR YANG KAMI tandatangani, nama kami yang paling baru adalah PEGAWAI BLUD NON PNS TIDAK TETAP, kami punya lembaga profesi bernama PPNI..dan profesi saya P E R A W A T. Saya LAPOR GUB...!!!..Berdayakan kami..Maksimalkan kompetensi, Kemampuan, Kekuatan Kami..Payungi kami..Beri Arah Pada Kami yang telah Mengabdi..Trimaksih Pak Gubernur JATENG Kami Bpk Ganjar Pranowo S.H.
Disposisi
Senin, 11 Januari 2016 - 06:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Januari 2016 - 08:17 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 14 Januari 2016 - 10:28 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Pengadaan PNS pelamar umum
dengan menggunakan aturan Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 / 2012
- Sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS
Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori I) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat sekarang masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
- dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2010 dan hasil pendataan telah diujipublikkan pada bulan Maret 2012 setelah diadakan verivikasi oleh Tim BKN dan BPKP pada bulan Oktober 2010.
- Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus telah diangkat pada tahun 2014.
Sedangkan untuk tata cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD pada RSUD/RSJD Provinsi Jawa tengah telah diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 tahun 2013. Pegawai BLUD Tidak Tetap adalah setiap Warga negara yang bersedia mengikatkan diri dengan perjanjian kontrak dalam waktu tertentu.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam