Rincian Aduan : LGWP77341355

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 29 Nov 2020

Kepada Yth ; bpk Gubernur Provinsi Jawa Tengah.Di desa kami akan ada pilkades sscara serentak nanti pada tanggal 27 desember 2020,.yang akan sy tanyakan,apakah ijasah pondok/ pesantren yang tidak ada pendidikan pormalnya bisa untuk persyaratan pencalonan kades.karna didalam juknisnya persyaratannya hanya ijasah pormal.dan persyaratan tersebut minimal smp atau setara.mohon penjelasannya.trima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini