Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77299491

Rincian Aduan

LGWP77299491

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
11 Feb 2021
0 ditandai
mohon maaf pak mau tanya kenapa didaerah saya anak smp sma melakukan daring sedangkan anak sd malah masuk sekolah . apakah memang peraturan dari provinsi begitu?

Disposisi

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:19 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikpora Kab. Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Senin, 15 Februari 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukan Saudara,
 
Kami perlu menginformasikan kepada Saudara bahwa Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, sudah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 425/329/2021, tanggal 5 Februari 2021, berkaitan dengan Kegiatan Pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh dalam jaringan ( Daring ).