Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77228177
Rincian Aduan
LGWP77228177
Selesai
Public
Maaf pak GP, saya guru honorer yg merasa terdzolimi dengan panselnas pengadaan PPPK, kenapa yg tidak lulus passing grade dapat afirmasi pengurangan passing grade sehingga dapat lolos menjadi PPPK sedangkan saya yg lolos PG tidak dapat afirmasi lngsung ditempatkan, bagaimana ini pak gubenur? Mohon aspirasi kami di teruskan ke mas mentri atau panselnas agar yg sudah PG tp tidak dpt formasi bisa lngsung ditempatkan walau kami harus meninggalkan sekolah induk kami, maaf pak saya sudah mengabdi lama tp kalah dengan yang mengabdi baru saja, kami yakin bapak bisa mewujudkan sila kelima dalam pancasila, terimakasih
Disposisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 09:35 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih diteruskan bidang yg menangani
Selesai
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:05 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih masukannya, Dasar dari Pengadaan PPPK Guru adalah Permenpan RB No 28 Tahun 2021 dimana dalam Pasal 14 (1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. Menteri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan c. BKN
Pasal 15 Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK JF guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a. usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik;
b. usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN
dan untuk Passing grade diatur dengan Keputusan Menpan
1129 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021
Serta Keputusan Menpan 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021yang mengatur adalah dari Jadi semua aturan adalah dari KemenpanRB secara Nasional
Karena memang dalam Pengadaan ASN adalah Kewenangan dari Pemerintah Pusat, dimana daerah hanya mengusulkan formasinya
dan pada Peraturan Menteri PAN RB No 28 Tahun 2021 Pasal 7 (1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnan
Demikian terimakasih