Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77187993

Rincian Aduan

LGWP77187993

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
25 Apr 2020
0 ditandai
Yang terhormat bok gubernur ganjarpranowo....tolong di urus masalah gantirugi waduk pidekso pak yg magersari kok sampek sekarang belum di bayar. Sebenarnya duitnya kemana...kami rakyat kecil kok di persulit sekali lagi minta tolong pak gubernur kami sangat membutuh kan trjmakasih

Disposisi

Minggu, 26 April 2020 - 13:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 Pasal 17 dapat dijelaskan bahwa untuk tanah yang bagunannya di atas hak milik sesorang maka sesorang yang menguasai bangunan tersebut tidak mendapatkan atau tidak dapat diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena mereka hanya ada hubungan perdata dengan pemilik tanah. tapi kalau bagunan tersebut di atas tanah negara maka mereka merupakan pihak yang berhak untuk diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga mereka bisa mendapatkan ganti rugi, yang dimaksud bagunan tersebut diatas tanah negara adalah mereka melakukan perjanjian sewa menyewa di atas tanah negara, bangunan mereka bisa mendapatkan ganti rugi, apabila sodara belum mendapatkan kejelasan dari jawaban kami silahkan untuk datang kekantor pertanahan setempat dibagian PMPP terimakasih