Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77156978

Rincian Aduan

LGWP77156978

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
21 Jan 2021
0 ditandai
Selamat siang bapak Gubernur, Saya Istri seorang pengusaha, saya mau melaporkan pak bahwa di daerah Kudus seluruh tempat wisata di tutup pak, pdhl setau saya surat dr jenengan Gubernur Jawa Tengah itu cuma pembatasan pengunjung, peraturan protkes yg baik, tolong pak di daerah kebanyakan perda dan perbup yg sangat membuat kami memikul beban berat, berapa lagi karyawan yg harus kami rumahkan dan tidak menerima gaji, listrik, biaya perawatan smua kami pikul sendiri, sejak maret hingga sekarang pak kami berusaha untuk tetap bertahan, tolong pak kalau bikin aturan kami di kasih solusi, jgn di tutup usaha sumber pangan kami, beri sedikit celah untuk kami mengais rejeki bersama karyawan kami, semoga aduan ini bisa menjadikan tolak ukur pertimbangan pak ???????? Pabrik Rokok yg notabene itu kebutuhan sekunder saja buka pak dan kalau jam masuk keluar karyawan pabrik juga kerumunan, apakah cuma pengusaha2 besar saja yg di ijinkan cari rejeki ? Tolong pak semoga terketuk hati bapak ????????

Disposisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:39 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:52 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporannya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, nomor: 443.5/0001159 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maka untuk daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 wib. Daya tarik wisata yang tutup sementara dengan peraturan bupati/walikota dimaksudkan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19