Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76917404
KABUPATEN WONOGIRI, 14 Jun 2017
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Pagi Bapak Gubernur, Saya yang melapor Asep Awaluddin. Mencoba mengajukan kenaikan pangkat bagi PNS beasiswa tugas belajar. Atas nama : Asep Awaluddin, jabatan : Guru PAI SD, NIP 19801028 201001 1 016 unit Kerja : SDN 2 Gudangharjo Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Saya tahun 2016 yang lalu mendapat beasiswa dari kemenag pusat untuk studi s2 jurusan Supervisi Pendidikan Agama Islam.Kemudian saya ke kantor dinas dan BKD untuk mengurus ijin atau tugas belajar. setelah mendapat tugas belajar pada tahun tersebut, pada waktu itu PJ Bupati beliau Bp. Sarwa Permana, saya melanjutkan studi s2 dengan pembagian waktu setiap minggu; 2 hari untuk kuliah dan 4 hari mengajar di SD, kemudian yang menjadi pertanyaan saya adalah ketika saya mengajukan usulan Kenaikan Pangkat kemudian di tolak oleh Dinas. Dengan tegas dinas meminta saya membaca PP no 9 Tahun 2000. tentang bahwa yang mendapat tugas belajar dapat dinaikkan pangkatnya setelah 4 tahun TMT sk pangkat terakhir. Hal ini kemudian kami pelajari berdasarkan peraturan PNS 2012 bahwa PNS yang dapat tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya; dan dalam SK tugas belajar yang kami peroleh dari Pak Bupati menyatakan bahwa PNS yang tugas belajar dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. yang ingin kami haturkan kepada Bapak Gubernur bahwa; 1. Kami meskipun tugas belajar, namun tetap mengajar 4 hari perminggu (jarak tempuh rumah dengan tempat mengajar +35 Km, saya berdomisili di Giriwoyo dan mengajar di Paranggupito) 2. kalaupun tidak bisa naik pangkat karena peraturan atau pemahaman terhadap peraturan yang berbeda, saya ingin tetap memperoleh angka kredit yang saya ajukan. Sebab berdasarkan informasi yang saya terima dari teman-teman satu kampus yang tugas belajar dari Kab. Bangka Sumatera sekitar 7 hari yang lalu dapat menerima SK Kenaikan pangkat, juga teman saya yang di Kalimantan bisa mengajukan kenaikan pangkat dan berhasil. 3. dan Sekarang ini (bulan Mei s.d Oktober 2017 insya Alloh Wisuda) saya sudah selesai ujian tesis tinggal menunggu wisuda, artinya tidak masuk kuliah pada 2 hari selain 4 hari yang saya gunakan untuk mengajar ke SD, jika masuknya saya tidak bermanfaat secara administrasi, lalu apakah saya lebih baik tidak ke sekolah padahal saya masih senang mengajar (selain mengajar di kelas juga sebagai bendahara BOS dan Ketua KKG PAI Paranggupito). 4. Saya sekarang aktif juga di Ormas NU (sebagai ketua MWC NU Giriwoyo) Terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Disposisi
Rabu, 14 Juni 2017 - 07:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Juni 2017 - 10:29 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 19 Juni 2017 - 10:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH