Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76836586
KABUPATEN GROBOGAN, 19 Jun 2020
Ass.slmt pagi pak Ganjar ditempat...pak saya mau nanya apakah kegiatan live striming hiburan untuk penggalangan dana dampak covid19 untuk seniman boleh diadakan. Kalo boleh kok di tempat sya. Saya Tdk di izinkan oleh kepala desa.sedngkan kegiatan saya berada didalam ruangan dan tertutup...mohon solusi agar kami dan teman2 bisa melaksanakan kegiatan ini... Untuk membantu teman2 seniman. Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:58 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 08:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Kepala Desa tidak pernah menolak /tidak mengijinkan pelapor atas keinginannya untuk melakukan Live Streming, yang terjadi Pelapor menyampaikan akan mengadakan Live streming dan pengakuannya sudah ijin Polsek Kradenan dan sudah diijinkan. Kemudian Kepala Desa meminta Foto copy surat ijinnya, namun ternyata pelapor tidak dapat menunjukkan surat ijinnya, ketika Pelapor koordinasi dengan Polsek Kradenan dan Polres Grobogan tidak diberikan ijin. 2. Pihak Pemerintah Kecamatan Kradenan dan Polsek Kradenan juga sudah cek lokasi, dan berpendapat tidak mengijinkan secara tertulis.
3. Klarifikasi Pelapor :
– Pelapor tidak bermaksud melaporkan Kepala Desa, tetapi minta solusi pada Gubernur Jawa Tengah.
– Pelapor mengaku, menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah bukan atas nama pribadi tapi organisasi.
Kesimpulan :
– Pelapor menyampaikan permohonan maaf atas laporan yg mengatakan “TIDAK DI IJINKAN PAK KADES” karena faktanya belum ada ijin tertulis, dan akan melakukan klarifikasi kembali ke aduan Lapor Gub.
– Pelapor akan membatalkan kegiatannya Live Streming di Banjarsari.
– Bersedia setiap kegiatan yang dilakukan di Banjarsari yang melibatkan orang banyak agar memberitahukan kepada Kepala Desa.
- Laporan ke Aduan Lapor Gub diakui pelapor bukan atas nama pribadi tetapi atas nama paguyuban / organisasi, faktanya laporan tersebut tidak diketahui organisasi.
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 08:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Kepala Desa tidak pernah menolak /tidak mengijinkan pelapor atas keinginannya untuk melakukan Live Streming, yang terjadi Pelapor menyampaikan akan mengadakan Live streming dan pengakuannya sudah ijin Polsek Kradenan dan sudah diijinkan. Kemudian Kepala Desa meminta Foto copy surat ijinnya, namun ternyata pelapor tidak dapat menunjukkan surat ijinnya, ketika Pelapor koordinasi dengan Polsek Kradenan dan Polres Grobogan tidak diberikan ijin. 2. Pihak Pemerintah Kecamatan Kradenan dan Polsek Kradenan juga sudah cek lokasi, dan berpendapat tidak mengijinkan secara tertulis.
3. Klarifikasi Pelapor :
– Pelapor tidak bermaksud melaporkan Kepala Desa, tetapi minta solusi pada Gubernur Jawa Tengah.
– Pelapor mengaku, menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah bukan atas nama pribadi tapi organisasi.
Kesimpulan :
– Pelapor menyampaikan permohonan maaf atas laporan yg mengatakan “TIDAK DI IJINKAN PAK KADES” karena faktanya belum ada ijin tertulis, dan akan melakukan klarifikasi kembali ke aduan Lapor Gub.
– Pelapor akan membatalkan kegiatannya Live Streming di Banjarsari.
– Bersedia setiap kegiatan yang dilakukan di Banjarsari yang melibatkan orang banyak agar memberitahukan kepada Kepala Desa.
- Laporan ke Aduan Lapor Gub diakui pelapor bukan atas nama pribadi tetapi atas nama paguyuban / organisasi, faktanya laporan tersebut tidak diketahui organisasi.