Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76825716
Rincian Aduan
LGWP76825716
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum wr wb.
yang terhormat bapak gubernur jawa tengah ganjar pranowo.
dgn ini saya ingin menyampaikan. bahwa. salah satu rumah di desa randudongkal rt 24 rw 03 kabupaten pemalang jawa tengah, sangat tidak layak huni. karna keluarga yg tdk mampu. dulu rumah itu difoto katanya akan mendapatkan bedah rumah. tp sampai sekarang tak kunjung datang bantuan tersebut bertahun2. . Mohon untuk bpk respon dan tindak lanjut. terimakasih
Disposisi
Jumat, 08 November 2019 - 08:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 08 November 2019 - 11:10 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Saudara Iksan Catlovers
Terimakasih atas laporan yang anda sampaikan.
Sebagaimana laporan dari saudara, mohon berkenan untuk menyampaikan IDENTITAS LENGKAP dan NIK ybs, agar kami dapat melakukan verifikasi lapangan dengan akurat.
Sebagai informasi bahwa bantuan perbaikan rumah tidak layak huni adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Syarat lainnya bahwa penerima bantuan memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang resmi, serta Nama dan NIK calon penerima bantuan masuk Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
.
terimakasih.
Selesai
Jumat, 08 November 2019 - 11:11 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Saudara Iksan Catlovers
Terimakasih atas laporan yang anda sampaikan.
Sebagaimana laporan dari saudara, mohon berkenan untuk menyampaikan IDENTITAS LENGKAP dan NIK ybs, agar kami dapat melakukan verifikasi lapangan dengan akurat.
Sebagai informasi bahwa bantuan perbaikan rumah tidak layak huni adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Syarat lainnya bahwa penerima bantuan memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang resmi, serta Nama dan NIK calon penerima bantuan masuk Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
.
terimakasih.