Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76555850

Rincian Aduan

LGWP76555850

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
26 Dec 2019
0 ditandai
Dampaknya sangat mengerikan, dari pembuangan limbah B3 yang sengaja dibuang disungai kami..

Disposisi

Kamis, 26 Desember 2019 - 22:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 03 Januari 2020 - 08:39 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:02 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:02 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan