Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76555850
Rincian Aduan
LGWP76555850
Selesai
Public
Lampiran
Dampaknya sangat mengerikan, dari pembuangan limbah B3 yang sengaja dibuang disungai kami..
Disposisi
Kamis, 26 Desember 2019 - 22:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 03 Januari 2020 - 08:39 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 09:02 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 09:02 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan