Rincian Aduan : LGWP76436926

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 13 Nov 2021

Di Dusun Randukucir, sebuah lahan tanah kas desa saat ini sedang dalam proses pembangunan bangunan permanen (masif). Lahan tersebut merupakan lahan hijau produktif dengan irigasi sangat baik yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian (sawah). Sebelum proses pembangunan tidak pernah melalui proses pengeringan. Apakah lahan hijau produktif dapat dengan mudah dialih fungsikan sebagai lahan terbangun permanen yang notabene lahan tersebut adalah milik pemerintah? Sedangkan apanila masyarakat umum membangun di atas lahan hijau produktif data dikenakan sanksi. Masyarakat sekitar resah akibat pembangunan tersebut. Mohon responnya Pak Ganjar.

0 Orang Menandai Aduan Ini