Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76350366
Rincian Aduan
LGWP76350366
Progress
Public
Assalamualaikum Bapak Ganjar, saya warga desa Rejoagung Kec. Trangkil-Pati. di desa saya ada lowongan perangkat desa, pendaftaran dikenakan biaya 3.500.000,- padahal serah terima bengkok 1 tahun kemudian. ditambah harus membayar dana RAB yang ditentukan panitia sebagai syarat ikut ujian. kalau tidak bisa membayar RAB berarti gugur sebagai calon perangkat desa. adapun RAB untuk sekdes Rp.36.000.000,- dan untuk jabatan yang lain Rp.18.000.000 . apakah ini termasuk pemerasan terhadap rakyat?
Disposisi
Selasa, 25 Oktober 2016 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:50 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 07 November 2016 - 16:12 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3315/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016
terima kasih