Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76350366

Rincian Aduan

LGWP76350366

Progress Public
KABUPATEN PATI
24 Oct 2016
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Ganjar, saya warga desa Rejoagung Kec. Trangkil-Pati. di desa saya ada lowongan perangkat desa, pendaftaran dikenakan biaya 3.500.000,- padahal serah terima bengkok 1 tahun kemudian. ditambah harus membayar dana RAB yang ditentukan panitia sebagai syarat ikut ujian. kalau tidak bisa membayar RAB berarti gugur sebagai calon perangkat desa. adapun RAB untuk sekdes Rp.36.000.000,- dan untuk jabatan yang lain Rp.18.000.000 . apakah ini termasuk pemerasan terhadap rakyat?

Disposisi

Selasa, 25 Oktober 2016 - 05:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:50 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 16:12 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3315/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih