Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76212101

Rincian Aduan

LGWP76212101

Progress Public
14 Sep 2017
0 ditandai
assalamualaikum Yth. pak Gub Ganjar.. nama saya faisol dari desa margolinduk mau melaporkan bahwa tanah kami dilakukan penyerobotan (diambil secara paksa utk didirikan pos kesehatn desa dan jalan setapak) tidak ada dasar hukum yang digunakan utk kegiatan tersebut oleh oknum2 perangkat desa yang didorong oleh warga kampung sebelah. padahal tanah tersebut adalah kepemilikan kami dg bukti surat atas nama kakek saya yang dianggap oleh perangkat desa sekarang tidak sah padahal ukuran jelas nama pemilik jelas. bahkan kami mau melakukan sertifikasi tanah tidak dilyani oleh oknum perangkat desa kami. Desa Margolinduk Kecamatan bonang Kab. Demak kami mohon keadilan pak.. 1. mohon ditindak tegas paraoknum perangkat desa tersebut yang sudah melanggar tupoksi satuan perangkat desa(penyalahgunaan wewenang dan tidak melayani warga secara adil) 2. mohon untuk dilakukan pengecekan ke daerah kami bahwa, atau dilakukan audit tentang kinerja mereka 3. kami mohon keadilan karena perangkat desa tersebut selalu mengintimidasi kami bahkan mengerahkan massa agar supaya kami takut dan melepaskan aset tanah kami 4. kami mohon keadilan atas ketidakadilan perlakuan perangkat desa kami terhadap kami 5. ada indikasi pemalsuan ukuran tanah yg dilakukan oleh perangkat desa kami demikian pak aduan kami...mohon segera ditindak lanjuti agas penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa kami tidak meraja lela dan merugikan warga terima kasih

Disposisi

Jumat, 15 September 2017 - 06:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 15 September 2017 - 08:57 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Permasalahan yang Sdr adukan akan kami limpahkan kepada pihak yang menangani di kabupaten yaitu Inspektorat Kab. Demak dan Bagian Pemerintahan Kab. Demak.

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:46 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Demak  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2963/1.1/2017 tgl 3 Oktober 2017 terima kasih