Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76165512
Rincian Aduan
LGWP76165512
Selesai
Public
Asslm.. Pk ganjar , semoga dlm hidayah alloh, selalu sehat dan menjadi pemimpin yg adil. Pak ganjar mau tanya,, mohon di jawab dan di benarkan jika tidak sopan, apa benar uang yg di kasihkan kepada masyarakat oleh calon kades menjelang pil kades, orang jawa bilang( serangan fajar, bom boman dll). Tapi kata si calon kades ,sodaqoh dll. Apa benar itu di larang?. Kalau di larang kenapa uang seperti itu selalu ada, dan tidak ada sanksi,. Seolah malah mnjadi tradisi pilkades, kalau tdk di larang ya silahkan, kalau di larang apa tindakan yg sudah di lakukan. Sekali lagi mohon maaf. Saya mujib dari purworejo. Trmksh.
Disposisi
Senin, 11 Februari 2019 - 13:46 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 11 Februari 2019 - 14:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab
Progress
Selasa, 12 Februari 2019 - 15:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten purworejo bahwa di kabupaten purworejo pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten purworejo nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa..
- perbup purworejo nomor 67 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten purworejo nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa..
apabila terdapat dugaan money politics yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Selasa, 12 Februari 2019 - 15:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab