Rincian Aduan : LGWP76079979

Verifikasi Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 27 Jun 2019

Assalamualaikum pak Gubernur. Ditetangga desa kami ada galian C yang Legal.mendapat ijin dari PemProv. Tetapi jalan yg dilalui melewati jalan ditengah pemukiman kami.jalan Letnan Khusni, jalan kabupaten kelas 3 yang diperuntukan untuk kendaraan bermuatan maksimal 8 ton.tetapi kenyataanya kapasitas truk melebihi 13 ton.jalan yang sebelumnya mulus, kini mulai rusak. Dari pihak warga dan pemdes tidak mengizinkan untuk dilalui truk2 tersebut.dan memberikan opsi lewat pinggiran sungai.tetapi tidak diijinkan oleh pengusaha galian c yg diatasnya. pengusaha masih tetap membandel dan di kawal oleh preman2. Mohon solusinya, terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini