Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75983077

Rincian Aduan

LGWP75983077

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
17 Oct 2021
0 ditandai
Kenapa di tempat kami langka solar Bpk.terus petani gk bisa mengaliri padi lewat sumur yg bahan bakar nya pake solar.mohon di klarifikasi pak.suwon

Disposisi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sehubungan dengan aduan adanya pembatasan pembelian solar, bersama ini disampaikan hasil koordinasi dengan Pertamina terkait adanya batasan jam pembelian dan batas pembelian Biosolar pada SPBU, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut : 1. Pasokan untuk Biosolar sampai dengan bulan Desember 2021 masih aman dan tidak ada kendala terkait distribusinya. 2. Pembatasan jumlah pembelian dan pembatasan waktu pembelian dikarenakan kuota biosolar untuk masing-masing SPBU sudah menipis dan apabila dilakukan penjualan secara normal, kuota tersebut tidak akan mencukupi sampai dengan Bulan Desember. Hal ini berdampak SPBU membatasi waktu pembelian dan membatasi jumlah pembelian Biosolar setiap harinya (pembatasannya tergantung masing2 SPBU), karena apabila jumlah penjualan melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas maka SPBU akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000/liter. 3. Menurut SBM Rayon III sudah diajukan surat dari Prov. Jateng kepada BPH Migas untuk penambahan kuota Biosolar akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari BPH Migas. 4. Menurut SBM Rayon III kondisi pembatasan ini terjadi di seluruh wilayah Jateng. Terima kasih.