Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75946283
KOTA SEMARANG, 22 Jun 2020
Dengan Hormat Bapak Ganjar. Saya orang tua Calon Peserta Didik (CPD). Mohon Kebijakan dari Bapak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, terkait Juknis PPDB Online 2020. Mohon dapat ditinjau kembali tentang Ketentuan Umum Jalur Prestasi. "Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi." Seharusnya, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi CPD yang benar-benar memiliki Piagam Penghargaan, bukan karena masuk dalam zonasi kemudian ada tambahan point 2,25 yang setara dengan Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota. Apa tidak kasian dengan CPD yang benar-benar punya Prestasi. Terima Kasih atas perhatian dan Kebijakan dari Bapak Ganjar. Tuhan memberkati.
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:45 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN